News Update :
BUKA HATI BANTU SESAMA ..... BERSAMA KITA BERKARYA, BERSATU UNTUK MAJU
Diberdayakan oleh Blogger.

Catatan Perjalanan Pendampingan Tahun 2014

Penulis : Unknown on Rabu, 24 Juni 2015 | 00.42

Rabu, 24 Juni 2015

Penerima Bantuan UEP KTK-PM Kec. Karangmojo GK 2013
Kecamatan Karangmojo merupakan salah satu daerah sasaran program UEP KTK dan PM dari Kementrian Sosial RI tahun 2013. Daerah ini menjadi salah satu daerah sasaran karena secara realitas ditemukan adanya perilaku tidak adil dalam rumah tangga yang berakibat pada kegiatan kekerasan pada anggota keluarga. Selain itu ditemukan pula adanya pekerja migran yang mengalami perilaku tidak baik (mendapat perilaku kekerasan) saat menjadi pekerja diluar wilayah Gunungkidul.

Pada tahun 2013 Kecamatan Karangmojo mendapat 40 paket bantuan UEP untuk KTK dan PM dari Kementrian Sosial RI melalui Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Bantuan yang diberikan kepada KTK dan PM berupa uang tunai yang ditranfer lewat Bank kepada penerima masing-masing. Setiap orang menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000,-, jadi total bantuan untuk Kecamatan Karangmojo sebesar Rp 120.000.000,-.

Bantuan UEP bagi KTK dan PM dikembangkan secara individu dengan sistem pendampingan  sehingga korban dapat mengembangkan diri secara emosional dan sosial serta memperoleh kemandirian ditengah keluarga dan masyarakat. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan UEP, hanya diberikan kepada eks korban yang telah dinyatakan pulih secara biopsikososial dan spiritual, namun teridentifikasi bahwa ia masih memiliki hambatan sosial ekonomi.

Bantuan UEP bagi KTK dan PM diterima pada bulan November 2013 setelah sebelumnya melalui seleksi faktual yang dilakukan oleh Kementrian dan Dinas Sosial Propinsi dengan cara datang mendata rumah ke rumah para calon penerima ini. Kemudian para calon penerima yang dinyatakan lolos oleh Kementrian, mereka dibantu oleh Pendamping dalam membuat Proposal Usaha yang nantinya akan di lakukan setelah mendapatkan bantuan.

Satu tahun berjalanya program,  nampak adanya peningkatan yang signifikan dari usaha yang dilakukan oleh keluarga penerima Program ini. Dari 40 keluarga penerima program 25% nya usahanya diam ditempat artinya dari dana 3 jt yang di berikan sampai saat ini tidak berkembang dan malah ada yang berkurang. 30% penerima perkembangan usahanya relatif bagus sedangkan 45% penerima perkembangan usaha sangat baik/ cepat sekali. Namun secara keseluruhan  peningkatan usaha dari 40 keluarga tersebur terbilang baik sekali. Dari modal awal sejumlah Rp 120.000.000,- saat ini modal tersebut setelah 1 (satu) tahun usaha menjadi Rp 231.370.000,-. Artinya ada peningkatan asset usaha sebesar Rp 111.370.000,- atau hampir 100% (93%).
(BeHa)
komentar | | Read More...

Kehadiran Bupati, Motivasi bagi Clien KTK-PM

Penulis : Unknown on Kamis, 18 Juni 2015 | 02.15

Kamis, 18 Juni 2015



Bupati saat Memberikan Bantuan/Rekening secara Simbolik
Gunungkidul. Tanggal  02 Oktober 2013 uang Bantuan UEP telah masuk ke Rekening masing-masing penerima bantuan. Kemudian sebelum uang tersebut diambil oleh penerima, untuk keperluan tertib pelaksanaan pembukuannya, dibuat kesepakatan kepada mereka harus membuat rencana kerja dan rencana penggunaan keuangan dari bantuan itu secara detail. Kenapa ini dilakukan kembali padahal mereka telah membuat proposal pengajuan lengkap dengan RABnya.
Hal kami tempuh, karena diperjalanannya dari pengajuan hingga keluarnya uang bantuan selama 3 (tiga) bulan ini, ada beberapa penerima bantuan berbelok arah dalam penentuan rencana usahanya. Sehingga perlu bagi pendamping untuk memastikan rencana penggunaan uang bantuan kembali, supaya tidak dipergunakan kepada hal-hal yang tidak perlu/ bersifat konsumtif.

Saat Penyusunan RAB
Setelah rencana penggunaan dana jelas, pada tanggal 14 Nopember 2013 berempat di Aula Kecamatan Karangmojo, secara simbolis buku rekening bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos.
Hadir dalam acara tersebut Dinas Sos Nakertrans Kab. Gunungkidul, Camat Kecamatan Karangmojo, Kepala BRI Unit Karangmojo, Kepala Desa dan Kabag Kesra se Kecamatan Karangmojo, Kepala Dukuh dan Kepala RT dimana Penerima domisili dan penerima bantuan UEP.

Dalam sambutanya Bupati Gunungkidul menyampaikan harapan yang besar kepada Penerima Uep untuk benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai dengan pengajuan yang pernah dibuat. Bupati mengapresiasi kegiatan pertemuan seperti ini yang dapat mempertemukan semua stakeholder yang ada di Kecamatan Karangmojo. Walaupun ini dana pusat, akan sangat baik apabila semuanya dikoodinasikan, sehingga pemerintah daerah juga dapat ikut mengontrol program ini.
Bupati saat Memeberikan Kata Sambutanya
Kepada para penerima UEP, saat ini masih banyak orang yang nasibnya tidak seberuntung seperti yang hadir saat ini, karenanya pergunakanlah apa yang telah diterima saat ini dengan kesungguhan hati. Tidak beruntung saat ini bukan berarti hilang harapan untuk masa depan. Selalu berkelompok, hidup gotong royong, saling bantu membantu terus dikembangkan agar kita tidak merasa sendiri. Hari ini adalah inspirasi untuk meraih mimpi-mimpi yang tidak lama lagi akan menjadi kenyataan, “terang Bupati”.
Dalam Kesan dan Pesanya, salah satu peserta “Oktriyana Fajarini” mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementrian Sosial yang telah memberi perhatian serius kepada masyarakat yang selama ini kurang beruntung baik dalam membina keluarga maupun dalam ekonominya. Kepada pemerintah daerah kami berharap semoga perhatian dikemudian hari kepada kami senantiasa ada. Sehingga kami dapat kembali kepada kehidupan yang layak dimasyarakat, tidak minder dan penuh dengan optimisme. Untuk pendamping,  bantuan dan bimbingannya kami mengucapkan terima kasih. Ke depan dalam menggunakan uang bantuan ini kami berharap bimbingannya selalu. Terakhir sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Pusat yang telah peduli kepada kami, kami berharap suatu saat kami bisa membalas budi baik dari semua pihak yang telah membantu.

Kesan dan Pesan Salah Satu Cilen Penerima Bantuan
Setelah proses penyerahan secara simbolis dilaksanakan, mereka menyepakati jadwal pengambilan uang dengan pihak BRI. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dana bantuan itu jumlahnya sangat besar, sedang BRI hanya UNIT, sehingga perlu pengaturan pengeluaran keuangan di BRInya. Juga penerima jumlahnya 40 orang, sedang BRI juga harus melayani nasabah yang lain, sehingga supaya tidak berjubel dan panjang antrinya perlu penjadwalan dalam pengambilan dana bantuan.(Beha)
komentar | | Read More...

Pembangunan Rumah Untuk Warga Dampingan

Penulis : Unknown on Senin, 15 Juni 2015 | 21.44

Senin, 15 Juni 2015

Rumah sebelum direnovasi
Gunungkidul. Salah satu wujud yang akan dibangun dalam pendampingan UEP KTK-PM selain pemberdayaan secara ekonomi, dan sosial adalah rasa kepedulian antar sesama. Kepedulian Pendamping dan yang didampingi dan kepedulian antara sesama mereka yang didampingi.

Salah satu sasaran Program penerima UEP KTK-PM yang kita dampingi selain secara ekonomi sangat memprihatinkan, keadaan rumah yang ditempatipun sangat tidak layak huni. Dalam rumah tersebut ada 4 anak Balita yang  berlindung. rumah tersebut tidak ada daun pintunya, tempat tidur, tempat mandi, tempat masak dan tempat pelihara hewan (kampbing) nyaris tidak ada batas yang memadai kecuali hanya dibatasi oleh kain dan terpal.

Rumah setelah direnovasi
Dalam perjalanan pendampingan, akhirnya muncullah niat dari pendamping untuk memprakarsai bedah rumah beliau. Gayung pun bersambut. Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda Gunungkidul mendukung pelaksanaan kegiatan bedah rumah yang digagas oleh pendamping. Dibentuklah panitia bedah rumah yang diketuai oleh pendamping. 

Dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki oleh pendamping, akhirnya bedah rumah tersebut terlaksana dengan menyerap anggaran sebesar Rp 9.500.000,-. Selain pembangunan rumah, Bupati membantu peralatan masak dan kelengkapan dapur. (BeHa)

komentar | | Read More...

Peran Serta Pendamping dalam Pemulangan TKW Bermasalah

Penulis : Unknown on Rabu, 10 Juni 2015 | 23.41

Rabu, 10 Juni 2015

Bertempat di Ruang Rapat Bupati Gunungkidul, pada hari Rabu, 14 September 2011 KPMD Karangmojo bekerjasama dengan BP3TKI Yogyakarta menyelenggarakan acara penyerahan TKI atas nama Dwi Niawati dengan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul (HJ Badingah, S.Sos), Kepala BP3TKI Yogyakarta, Kepala Dinas dalam satuan Gugus Tugas Pencegahan Traficking, Kepala Unit PPA Polres Gunungkidul, Camat Karangmojo, dan Keluarga TKI.

Dalam pengantar acara Budi Haryanto dari KPMD Karangmojo mengungkapkan data BNP2TKI tahun 2008 menyebutkan bahwa jumlah TKI informal di 14 negara mencapai 117.981 orang. Di lain hal, kekerasan seringkali dialami TKI informal. Data kementerian luar negeri Indonesia mengatakan bahwa persentasi pelanggaran hak TKI diantaranya berupa 80% gaji yang tidak di bayar, 10% pelecehan seksual dan 10% kasus penganiayaan. Adapun kasus kekerasan terhadap TKI, Migrant Care mengungkapkan bahwa 60% kasus kekerasan dialami oleh TKI perempuan.

Dwi Niawati adalah satu dari sekian banyak TKI kita yang mengalami pelanggaran hak sebagaimana tersebut diatas. Dia adalah warga dusun Gatak Desa Karangmojo Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul. Berangkat ke Malaysia dari bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan transit di Medan dan Batam pada bulan Mei 2007 dengan paspor yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi Surakarta. Selama menjadi TKI di Malaysia, Dwi Niawati menjadi Pekerja Rumah Tangga dengan berganti-ganti majikan. Selama itu pula (5 tahun) dia tidak pernah menerima gaji.

Dikatakan oleh Bu Diah (BP3TKIYogyakarta), Dwi Niawati berhasil dipulangkan dari Malaysia atas kerjasama KJRI Johor Bahru, BP3TKI Yogyakarta, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, BPMPKB, Dinsosnakertrans, KPMD Karangmojo dan LSM Rifka An-Nisa, pada tanggal 09 September 2011. Kasus Dwi Niawati sebenarnya bukan satu-satunya kasus yang menimpa TKI asala Gunungkidul. Sebelumnya BP3TKI Yogyakarta juga telah memulangkan TKI asal Desa Bejiharjo Kec. Karangmojo karena sakit kanker serviks dan TKI asal Kecamatan Playen yang mengalami gangguan jiwa, lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Gunungkidul, Badingah, S.Sos, berharap semua komponen masyarakat untuk bersama-sama ikut memperbaiki sistem perekrutan dan penempatan TKI agar lebih baik dimasa mendatang. Beliau berharap kasus Dwi Niawati ini diharapkan adalah kasus terakhir yang menimpa masyarakat kita. Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada kesempatan tersebut juga menyerahkan bantuan dana untuk TKI dan keluarganya.

Prahasnu dan Dekaningrum, dari satuan Gugus Tugas TPPO Kabupaten Gunungkidul berharap, untuk memberikan aspek jera terhadap pelaku (calo/PJTKI) yang memberangkatkannya untuk diproses secara hukum. Tetapi semua itu diserahkan kepada pihak keluarga untuk memprosesnya.
komentar | | Read More...

Permasalahan Ekonomi Pemicu KTK: "Sebuah Catatan Pendampingan"

Penulis : Unknown on Senin, 08 Juni 2015 | 22.24

Senin, 08 Juni 2015

Maraknya kekerasan kaitannya dengan sifat agresif setiap makhluk hidup termasuk manusia untuk mempertahankan diri, disamping itu terjadinya kekerasan mempunyai akar yang kuat pada pola pikir setiap makhluk hidup seperti materialis dan sikap egois, sehingga kekerasan telah menjadi fenomena sosial yang terjadi dimana-mana. Kekerasan terhadap sesama manusia seakan tidak mengenal ruang dan waktu. Kekerasan bukan saja terjadi dalam ruangan publik, tetapi juga terjadi dalam ruang domestik (rumah tangga).

Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu ekonomi, selingkuh dan prilaku. korban yang mengatakan faktor penyebabnya adalah faktor ekonomi sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Korban biasanya tidak mau menceritakan hal sebenarnya mengapa ia dianiaya, sehingga polisi hanya memproses pengaduan tersebut tanpa melihat lebih jauh faktor penyebabnya.

Faktor ekonomi dimaksud adalah masalah penghasilan suami, sehingga seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang berakibat terjadinya kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga. Selanjutnya ia mengemukan bahwa selain faktor ekonomi yang dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor perselingkuhan yang dapat menyebakan atau berujung pada kekerasan fisik dan penelantaran ekonomi. Kekerasan fisik dapat terjadi karena antara pelaku dan korban selalu cekcok atau bertengkar karena adanya perselingkuhan dari salah satu atau kedua-duanya masing-masing berselingkuh dengan orang lain. Begitu pula tentang penelantaran rumah tangga yang terjadi karena adanya perselingkuhan yaitu pelaku sering meninggalkan rumah tanpa alasan, sehingga tidak mengurus lagi orang-orang dalam lingkup rumah tangganya. Faktor perilaku yang dapat menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah perilaku buruk seseorang seperti seseorang yang mempunyai sifat tempramen tinggi, gampang marah, kasar berbicara, suka main judi, pemabuk dan mudah tersinggung, pencemburu dan sifat tersebut dapat dengan cepat terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang di sekelilingnya.









Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dalam permasalahan KTK ini,  perlu adanya program yang efektif, efisien, terpadu dan berorientasi pada kemandirian dan berkelanjutan. Karenanya Direktorat Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (PSKTK-PM) melaksanakan kegiatan Bantuan Ekonomis Produktif (UEP) Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran. Bantuan UEP bagi KTK dan PM dikembangkan secara individu dengan sistem pendampingan  sehingga korban dapat mengembangkan diri secara emosional dan sosial serta memperoleh kemandirian ditengah keluarga dan masyarakat. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan UEP, hanya diberikan kepada eks korban yang telah dinyatakan pulih secara biopsikososial dan spiritual, namun teridentifikasi bahwa ia masih memiliki hambatan sosial ekonomi. (BeHa)

komentar | | Read More...

Strategi Pemberdayaan Perempuan

Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan (empowerment ) berasal dari kata dasar “daya”kemudian menjadi “berdaya” yang berarti mempunyai kemampuan, kekuatandan kekuasaan.
Istilah pemberdayaan menurut Heru Nugroho adalah suatu proses penyadaran akan potensi atau daya yang dimiliki untuk menjadi berdaya dan diaktualisasikan dengan partisipasi melalui pendampingan untuk mentransfer pengetahuan.
 Pemberdayaan perempuan yang dimaksud adalah suatu proses yangdilakukan untuk memberikan kemampuan atau kekuatan pada perempuanuntuk dapat menjadi perempuan yang mandiri dengan potensi yang ada padadiri mereka.
Adapun peran strategis yang dapat dijalankan oleh kaum perempuan meliputi:  
Pertama, peran untuk ambil bagian dalam merancang suatu model baru pembangunan, yang digerakkan oleh suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan adil gender. Kaum perempuan dapat mendorong berkembangnya pandangan baru dan ukuran#ukuran baru, sehingga kiprah kaum perempuan tetap dilihatdalam kacamata perempuan dan bukan kacamata yang bias gender.
Kedua,  peran untuk ambil bagian dalam proses politik, khususnya proses pengambilan keputusan politik yang dapat berimplikasi pada kehidupan publik.Dalam hal ini, kaum perempuan sudah saatnya membangun keberanian untuk memasuki ranah politik, baik menjadi penggerak partai politik, masuk ke parlemen, atau berjuang melalui posisi kepala daerah.
Ketiga, peran untuk ambil bagian dalam proses sosial dan ekonomi dan produksi, serta proses kemasyarakatan yang luas. kaum perempuan dapatmenjadi penggerak kebangkitan perekonomian nasional yang lebih berkarakter,yakni perekonomian yang berbasis produksi, bukan konsumsi. Kaum perempuan sudah saatnya memanfaatkan ruang yang telah terbuka dengan sebaik-baiknya. Beberapa kebijakan yang mulai memperlihatkan suatukesadaran tentang kesetaraan dan keadilan gender, tentu perlu diperluas dan padagilirannya arah dan seluruh gerak negara, berorientasi pada usaha membanguntata kehidupan yang setara dan berkeadilan. Kita percaya bahwa hal ini sangat mungkin diwujudkan, sepanjang kita setia pada cita-cita proklamasikemerdekaan dan ideologi bangsa, yakni Pancasila. Dengan berjalan di atas garisideologi dan cita-cita proklamasi, kita percaya bahwa tata hidup yang setara dan berkeadilan, akan dapat diraih dengan gemilang.
Upaya pemberdayaan harus dimulai dengan ketika proses tersebut bahkan belum dilaksanakan. !ebagai sasaran kegiatan, perempuan wajib untuk mempertanyakan setiap langkah yang diambil oleh fasilitator untuk memastikan bahwa keberadaan mereka tidak sekedar pelengkap bagi sebuah proyek.Perempuan, dalam konstruksi pemberdayaan merupakan salah satukelompok masyarakat yang tidak diuntungkan oleh praktek-praktek  pembangunan. Dengan kondisi yang demikian, perempuan, dalam hal ini konsepgender yang melingkupinya, harus mendapatkan perhatian utama dalam proses pembagunan. termasuk dalam kelompok ini selain gender adalah ras dan kelas masyarakat. &enjembatani keterbatasan kekuatan yang dimiliki perempuan sertaketidak beruntungan mereka dalam mengakses hasil-hasil pembangunan, pemberdayaan perlu diseting, dalam tiga tahapan utama, yaitu: 
      1. Kebijakan dan Perencanaan
             2. Tindakan !osial dan Politik serta peningkatan pendidikan dan
      3.  Kesadaran diri
Pemberdayaan dalam tahap kebijakan dan perencanaan dapat dimulaidengan melakukan perubahan struktur atau lembaga untuk menjadi lebih aksesibel bagi perempuan. Kebijakan atau perangkat yang menyertainya perlu dipastikan akan memberi keuntungan bagi perempuan. Di dalam aturan dan kebijakan yang dimuat penting untuk memastikan telah terjadi perubahan struktur kekuasaan dengan keterlibatan perempuan di dalamnya. Hal tersebut menjadi sangat krusial karena kekuasaan dalam implementasinya akan selalu mengarahkan pola pikir masyarakat yang kemudian menjadi sebuah alat bagi terciptanya dominasi.  
Disamping itu adalah dalam bagian yang lain, pendidikan dan upaya-upaya membangun kesadaran perempuan terhadap konsep dan hakikat keberadaan mereka yang sebenarnya akan menjadi senjata bagi munculnya kekuatan. Namun membangun kesadaran perempuan, apa lagi dihadapkan padakultur patriarki yang mendominasi cara berfikir masyarakat, dibutuhkan lebihdari sekedar memberikan berbagai pelatihan dengan studi kasus di dalamnya. Hakikat keadilan, sebagai muara akhir segalanya, menjadi sebuah konsep pentingyang harus ditanamkan. Hal tersebut perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari level individu untuk kemudian mengarah pada upaya membangun kesadaranmasyarakat secara keseluruhan. Dalam usaha pemberdayaan perempuan, permasalahan yang paling rumit dihadapi pemerintah adalah budaya dan adat istiadat masyarakat. 
Di beberapa wilayah, perempuan mendapatkan posisi yang demikian penting dimata adat danmasyarakat, namun di sebagian besar lainya, perempuan tidak mendapatkan hak dan kesempatan untuk maju. $eterbatasan disatu sisi dan tuntutan dunia terhadap  gender mainstreaming  pada akhirnya justru menempatkan program-program pemerintah sebatas dalam tahapan inisiasi di tingkat kebijakan dan
jomplang  ditingkat implementasi. 
Program-program pemerintah seperti PKK, arisan dan lain-lain yang ditujukan kepada perempuan justru menjadi alat pembenar bagi ketidak adilan gender yang mendominasi. Berkaca dari permasalahan tersebut, LSM muncul dengan tawaran program pendampingan dan pelatihannya. Berbeda dengan pemerintah, patriarki justru secara nyata ditempatkan sebagai lawan yang harus dihancurkan. Berbagai strategi dilakukan baik melalui pemaksaan konsep-konsep keadilan gender kepada pemerintah sampai pada upaya nyatamendekonstruksikan budaya yang telah mengakar di pola pikir masyarakat.  
LSM menawarkan rasionalitas, membuka logika berpikir masyarakat dengan berbagaimacam kegiatan. Untuk membangun kesadaran perempuan, pendampinganmenjadi pilihan strategis yang paling banyak dilakukan. Namun sebagaimana disingungkan di atas, LSM sering terjebak dengan apa yang disebutuniversalisme perempuan, bahwa perempuan di manapun adalah sama, selalu tertindas.
Need assessment  yang dilakukan lebih pada melihat gejala-gejala dipermukaan namun kadang melupakan kenyataan yang tersembunyi. Dalam kondisi yang sedemikian pelik, sebenarnya masyarakatlah yang mampumemberikan keberdayaan bagi diri mereka sendiri. Meski tidak secara mutlak  berasal dari masyarakat, kesadaran diri menjadi kunci implementasi berbagaimacam program pemberdayaan. Dengan ditopang pengetahuan yang lebihlengkap mengenai potensi dan kelemahan diri sendiri, kebutuhan akandideskripsikan dengan lebih tepat.
Pemerintah mempunyai kemenangan memberikan legitimasi dan dukungan finansial, LSM kuat dalam hal ide dangagasan, sementara masyarakat punya nilai#nilai bersama yang menjadi modalmencapai kesejateraan bersama.$etika pihak#pihak yang berkompeten sudah secara nyata terlibat, kunci berikutnya yang harus dimiliki dalam membuka rantai ketidakadilan perempuanadalah partisipasi. Dalam aktiAitas pemberdayaan, semua anggota masyarakatdituntut untuk terlibat dan dilibatkan dengan harapan partisipasi tersebut dapat bermanfaat bagi keberlanjutan program ketika interAensi pihak luar berhenti. Semakin banyak masyarakat yang berprtisipasi serta semakin aktif tingkat partisipasinya, tujuan untuk menciptakan sebuah commuity based development dalam berbagai isu di dalamnya akan dapat tercapai.
Dalam rangka membangun keberdayaan perempuan, organisasi atau kelompok masyarakat harus secara bijak mengartikan partisipasi. Gerakan perempuan dalam perjuangannya berbeda dengan gerakan sosial pada umumnya.Tujuan yang hendak dicapai tidak hanya semata perubahan nasib perempuan,melainkan juga perubahan konstruksi budaya yang ada di masyarakat. 'ntuk mendukung pencapaian tujuan diatas, partisipasi masyarakat secara kuantitasmenjadi indikator penting yang diperhatikan. Semakin banyak orang yang terlibat dalam gerakan perempuan, dapatdiasumsikan bah%a mereka sudah paham gender dan hal tersebut tentu sangat baik bagi proses penciptaan keadilan gender bagi perempuan.
Sementara itu,sebagai sebuah akhir/tujuan, partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanyasebatas mengetahui, namun saling berkompetisi dalam merumuskan program# program dan kegiatan yang bermanfaat. U'ntuk sampai dalam tahap ini,diperlukan sebuah ketekunan dari trainer, pendamping atau konsultan untuk terusmenerus mendistribusikan pengetahuan, meningkatkan pengetahuan masyarakatsembari berkomunikasi bagaimana proses pembangunan akan dilaksanakan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk perubahan sosial, tentu tidak terlepas dari perubahan manusia itu sendiri. Islam menawarkan konsep bahwa, manusia sebagai kunci utama dalam peroses perubahan (dalam komunitas) nya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat ;ra’du ayat 11 yang terjemahannya: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Ayat Surat Ar-Ra’du di atas memberikan penjelasan tentang konsep perubahan masyarakat (tgyir), yang menurut &. Quraisy Syihab ditafsirkansebagai sebuah proses perubahan yang memberi posisi manusia menjadi pelaku perubahan. Dalam posisinya sebagai pelaku perubahan, disamping manusia berperan sebagai totalitas atau manusia sebagai wujud pribadi-pribadi personal,dalam ayat tersebut manusia juga diposisikan sebagai bagian dari komunitas ataumasyarakat. Pemakaian kata kaum menunjukkan bahwa proses perubahan yang dimaksudkan dalam ayat Surat Ar-Ra’du adalah sebuah proses perubahanmasyarakat (sosial).
Berdasarkan surat Ar-Ra’du ayat 11, juga teridentifikasi bahwa ada dua hal pokok dalam proses perubahan sosial menurut Islam. Pertama, Islam memandang bahwa perubahan sosial haruslah dimulai dari individu (Ibda binnafsi) dimulai dari diri sendiri. Kedua , secara berangsur-angsur, perubahan individu ini harus disusul dengan perubahan struktural. Perubahan yang kedua ini menurut Sabirin, adalah perubahan secara berjamaah, yang sudah distrukturkan secara lebih baik. Berangkat dari berbagai pemahaman konsep pemberdayaan perempuan dalam pembangunan sosial, berikut beberapa tingkatan pemberdayaan perempuan yang dapat diterapkan dalam pembangunan sosial di Indonesia. Menurut Sara Longwe (Pemberdayaan perempuan yang dilakukan pada komunitas masyarakat harus mencakup kelima level di bawah ini:
1.   Kesejahteraan/ pemenuhan kebutuhan dasar (Welfare)
2.   Keterbukaan akses, antara lain: pendidikan, keterampilan, informasi, dan kredit ( Access )
3.   Kesadaran kritis (Conscientisation)
4.   Pergerakan (Mobilization) atau partisipasi dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat rumah tangga, kehidupan bermasyarakat, dan area publik/ politik dan
5.   Control terhadap sumber daya, implementasi dalam pengambilan keputusan,dan termasuk keterwakilan dalam lembaga pengambilan keputusan(Control).
komentar | | Read More...

Pemantapan Pendamping UEP KTK-PM

Penulis : Unknown on Sabtu, 06 Juni 2015 | 19.57

Sabtu, 06 Juni 2015

Salah satu kegiatan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (PSKTK dan PM) tahun anggaran 2015 adalah pemberian bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi mantan korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah. Bantuan diberikan pada provinsi yang merupakan kantong-kantong KTK dan PM.

Pemberian dana UEP tersebut, melalui beberapa tahapan yang bersifat pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan bagi calon pendamping UEP maupun kepada calon penerima bantuan. Terkait dengan kegiatan penyiapan khususnya pelaksanakan pemantapan pendamping, Direktorat PSKTK dan PM melaksanakan kegiatan “PEMANTAPAN PENDAMPING UEP KTK DAN PM TAHUN 2015” pada tanggal 3 s/d 7 Juni 2015 di hotel Noormans Semarang, Jawa Tengah, yang diikuti oleh peserta calon pendamping sebanyak 38 orang.

Pendamping adalah ujung tombak dari program pemberian bantuan UEP, karena mereka yang akan terjun langsung mendampingi para mantan korban tindak kekerasan dan pekerja migran yang akan menjalankan usahanya. Keberhasilan usaha mereka sangat terkait erat dengan pola pendampingan yang diberikan pendamping, oleh karena itu ketrampilan dan keahlian pendampingan sangat diperluka.
komentar | | Read More...

Berita Terbaru

Spirit Perjuangan Sang Pendamping

Satunya Kata, Langkah dan Perbuatan merupakan kunci dalam mengawali suatu tindakan konkrit demi pelaksanaan pedampingan yang berdaya guna dan berhasil guna

About

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger