Maraknya kekerasan kaitannya dengan sifat agresif setiap makhluk hidup termasuk manusia untuk mempertahankan diri, disamping itu terjadinya kekerasan mempunyai akar yang kuat pada pola pikir setiap makhluk hidup seperti materialis dan sikap egois, sehingga kekerasan telah menjadi fenomena sosial yang terjadi dimana-mana. Kekerasan terhadap sesama manusia seakan tidak mengenal ruang dan waktu. Kekerasan bukan saja terjadi dalam ruangan publik, tetapi juga terjadi dalam ruang domestik (rumah tangga).
Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu ekonomi, selingkuh dan prilaku. korban yang mengatakan faktor penyebabnya adalah faktor ekonomi sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Korban biasanya tidak mau menceritakan hal sebenarnya mengapa ia dianiaya, sehingga polisi hanya memproses pengaduan tersebut tanpa melihat lebih jauh faktor penyebabnya.
Faktor ekonomi dimaksud adalah masalah penghasilan suami, sehingga seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang berakibat terjadinya kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga. Selanjutnya ia mengemukan bahwa selain faktor ekonomi yang dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor perselingkuhan yang dapat menyebakan atau berujung pada kekerasan fisik dan penelantaran ekonomi. Kekerasan fisik dapat terjadi karena antara pelaku dan korban selalu cekcok atau bertengkar karena adanya perselingkuhan dari salah satu atau kedua-duanya masing-masing berselingkuh dengan orang lain. Begitu pula tentang penelantaran rumah tangga yang terjadi karena adanya perselingkuhan yaitu pelaku sering meninggalkan rumah tanpa alasan, sehingga tidak mengurus lagi orang-orang dalam lingkup rumah tangganya. Faktor perilaku yang dapat menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah perilaku buruk seseorang seperti seseorang yang mempunyai sifat tempramen tinggi, gampang marah, kasar berbicara, suka main judi, pemabuk dan mudah tersinggung, pencemburu dan sifat tersebut dapat dengan cepat terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang di sekelilingnya.
Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dalam permasalahan KTK ini, perlu adanya program yang efektif, efisien, terpadu dan berorientasi pada kemandirian dan berkelanjutan. Karenanya Direktorat Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (PSKTK-PM) melaksanakan kegiatan Bantuan Ekonomis Produktif (UEP) Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran. Bantuan UEP bagi KTK dan PM dikembangkan secara individu dengan sistem pendampingan sehingga korban dapat mengembangkan diri secara emosional dan sosial serta memperoleh kemandirian ditengah keluarga dan masyarakat. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan UEP, hanya diberikan kepada eks korban yang telah dinyatakan pulih secara biopsikososial dan spiritual, namun teridentifikasi bahwa ia masih memiliki hambatan sosial ekonomi. (BeHa)
Posting Komentar